KOMPAS.com - Direktorat Jenderal PaJak ( DJP) mempunyai kewenangan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak. Bahkan aset wajib pajak dapat disandera atau disita oleh pihak DJP apabila utang pajak sudah jatuh tempo. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa prosedur tersebut Barang untuk mendukung barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB; Barang yang secara lazim dibutuhkan untuk mendukung kegiatan sederhana; Barang untuk tujuan ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor; Barang untuk tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean. Referensi : Pasal 22 PER-11/BC/2018. 7. yang disita apabila diarahkan oleh PPN untuk melepaskan sementara benda yang disita kepada pemunya. Pelepasan sementara barang kes hanya boleh dibuat melalui Bon Mahkamah di bawah seksyen 413, Kanun Prosedur Jenayah (KPJ) atau jaminan yang memuaskan PPN di bawah subseksyen 94(2), Akta 313. Tindakan oleh 10 berkaitan dengan pelepasan sementara terjemahkan dalam istilah “sita jaminan” diartikan sebagai “barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat (kreditur) dibekukan, ini berarti bahwa barang-barang itu boleh disimpan (diconserveer) untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual. Menurut Abdulkadir Muhammad, sita jaminan diartikan “sebagai sita yang dapat 16 September 2008 at 3:24 pm. rekan surjono, sekarang ada kerjasama antara menteri keuangan dan Dirjen pajak untuk kewenangan pemeriksaan rekening WP yang mempunyai indikasi tindak pidana perpajakan , dimana Dirjen pajak telah diberikan kewenangan untuk memeriksa rekening bank WP. Ada ketentuannya, tapi saya lupa naruhnya dimana. zWzm.

barang yang tidak boleh disita pajak