Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat 4 huruf a Permen BUMN 04/2017, menyatakan bahwa “ Mekanisme pemilihan Mitra, termasuk mekanisme penunjukan langsung ”. Sehingga dengan demikian penunjukan langsung untuk pemilihan Mitra Kerja Sama oleh BUMN diperbolehkan sebagaimana mengacu pada pasal-pasal tersebut di atas. Namun demikian sepanjang BUMN tidak Dalam hal ini, pemerintah memerlukan barang dan jasa yang biasanya diadakan oleh pihak swasta. Pengadaan ini harus diatur bukan saja agar pengadaannya bisa berjalan dengan efektif dan bisa dipertanggungjawabkan tetapi juga harus bisa membantu pemerintah dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan juga peningkatan peran Contohnya adalah pendaftaran perusahaan, pajak perusahaan, dan lainnya. Hal ini juga mencakup urusan pengadaan barang dan penjualan resmi atau lelang. Di sini, tidak mungkin pemerintah berjalan sendiri. Tentu perlu kerja sama dari pihak perusahaan atau swasta untuk bisa menjalankannya. PA menyusun dan menetapkan rencana penganggaran pengadaan barang/jasa, terdiri atas: biaya barang/jasa itu sendiri, biaya pendukung dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Biaya pendukung dapat mencakup: biaya pemasangan, biaya pengangkutan, biaya pelatihan, dan lain-lain. pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kesesuaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan prinsip-prinsip pengadaan, hambatan-hambatan dan upaya-upaya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui e-Procurement di LPSE Kota Salatiga. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Sumber data dalam QEw6HM.

pengadaan barang dan jasa perusahaan swasta